glow kiri
Tabloid Keluarga Muslim Terbesar
  Haji dan Umrah  
 

Trik Haji  Tanpa Waiting List

Waiting list haji reguler lebih dari 7 tahun bahkan ada yang 11 tahun, haji plus pun waiting list setahun. Aneka trik pun dilakukan agar bisa haji tanpa waiting list, salah satunya ikut haji nonkuota memakai calling visa.

Rencana Depag (Departemen Agama) menertibkan jemaah nonkuota yang memakai Calling Visa ternyata menimbulkan kontroversi. Beberapa pihak menilai langkah tersebut tidak berpihak kepada jemaah. Sebab faktanya, pemerintah Indonesia tidak bisa menyediakan kuota yang besar untuk jemaah. Akibat keterbatasan kuota dan membludaknya pendaftar jemaah haji, calon jemaah haji harus menunggu sampai lima hingga tujuh tahun baru bisa berangkat haji. Jika memilih haji plus, biayanya tentu sangat mahal.
Bisa jadi, haji nonkuota akan jadi pilihan jemaah. Maklum saja, berdasarkan data yang dihimpun INFO HAJI dari Depag, dengan membayar sekitar Rp 50 juta sampai Rp 55 juta, jemaah bisa berangkat haji dengan fasilitas haji plus. Memang, jika dibandingkan dengan haji reguler (haji biasa) Rp 35 juta tentu lebih mahal. Tapi tentu lebih murah dari haji plus, yang berkisar antara Rp 75 juta sampai Rp 100 juta. Faktor lain haji plus pun sudah waiting list setidaknya sampai 2011.

Di sisi lain, berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan haji tahun lalu, Depag menilai haji nonkuota sangat mengganggu penyelenggaraan haji. Jumlah mereka yang terpantau Depag mencapai 3.750 orang. Depag mencatat, sebagian besar jemaah tersebut telantar di Tanah Suci.

“Pelayanan haji tahun ini terganggu oleh  masalah jemaah haji nonkuota,” kata Bahrul Hayat, Sekjen Depag sekaligus Amirul Hajj musim haji 1430H/2009 lalu.

CALLING VISA
Lalu, apa kata para penyelenggara haji plus? Ketua bidang haji Amphuri (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI), Sugeng Wuryanto, menegaskan penerbitan Calling Visa oleh pemerintah Arab Saudi bukan sumber masalah. Menurutnya, Calling Visa justru menjadi solusi atas keterbatasan kuota haji reguler yang didapatkan pemerintah Indonesia.

“Amphuri menilai rencana Depag mengajukan keberatan atas penerbitan calling visa bukan langkah yang tepat. Apalagi saat ini Depag belum bisa menambah kuota haji seperti permintaan di berbagai daerah,” katanya.

Dikatakan Sugeng, penerbitan Calling Visa adalah hak yang melekat pada kebijakan pemerintahan sebuah negara. Kebijakan tersebut tentu sudah mempertimbangkan sejumlah aspek, baik politik maupun pertahanan keamanan negara yang bersangkutan. Indonesia sebagai negara muslim dan penyumbang jemaah haji terbesar tidak bisa menertibkan Calling Visa, tetapi harus memberikan solusi yang tepat bagi Calling Visa.
“Arab Saudi punya hak mengeluarkan Calling Visa, sama seperti hak pemerintah kita mengatur penyelenggaraan haji di sini. Calling Visa hanya diberikan kepada travel haji plus yang sudah punya izin,” jelas Sugeng.

 

 
 
 
| Catatan Perjalanan Umrah 1 - 2 - 3 - 4 - 5 - 6 | | | Menyiapkan Bagasi Haji : 1 - 2
 

   
Copyright © 2007 Tabloidnurani.com. All rights reserved
glow kanan