Tabloid Keluarga Muslim Terbesar
Logo Nurani   Jilbab Class 07
Bambang Tri - Halimah Siap Cerai
 
SERAMBI KHUSUS

Kisah Bocah-Bocah Mati
Korban Kelalaian

Belum lama ini di Surabaya, seorang anak jatuh ke lantai dasar sebuah mall yang berakibat pada kematian. Di Bali juga seorang bocah kelas II SD, mati karena berkelahi dengan temannya pada saat sang guru rapat. Perlukah korban-korban kelalaian orang tua dan guru ini terus bertambah? Apa yang harus dilakukan para orang tua?

PARA orang tua saat ini harus berhati-hati bila ingin mengajak putra-putrinya pergi berbelanja di mall atau pusat pembelanjaan lainnya. Bila tidak, mungkin akan berakibat fatal. Kesalahan sedikit saja, musibah yang tidak diinginkan akan datang.

Kematian Livya Mudita Dewi (6) di pusat pembelajaaan ITC Mega Grosir Surabaya beberapa waktu lalu cukup menjadi cermin. Putri sulung dari Chem Fuk dan Kok Lai, ini meninggal dunia setelah jatuh saat hendak menaiki eskalator di lantai satu ITC Surabaya, Ahad (3/6) lalu.

TIDAK AMAN
Kematian Livya Mudita Dewi ini telah memberikan gambaran bahwa pusat pembelanjan yang ada saat ini sebenarnya tidak menjanjikan sebuah keamanan bagi anak-anak. Hal ini terbukti banyaknya musibah yang menimpa anak-anak yang terjadi di mall dan pusat belanja lainnya.

Sebelumnya di kota Sidoarjo, seorang bocah laki-laki bernama Ade Pradipta (9) juga mengalami hal yang sama. Ade, demikian bocah ini biasa disapa jatuh dari ketinggian di Ramayana Sidoarjo saat hendak naik dari eskalator lantai dua menuju lantai tiga Ramayana Sidoarjo.

Di Jakarta juga seorang anak mati karena tertimpa rak besi di Carefour. Yang terbaru, pada 5 Juni lalu I Kadek Adi Suwanda Putera (8), Bocah kelas II SD 27 Pamecutan, Jl Gunung Cemara, Denpasar Bali mati setelah berkelahi dengan teman sekelasnya M Doni Ardiansyah. Yang memprihatinkan, perkelahian sampai mati itu terjadi ketika semua guru di sekolah tersebut sedang rapat.

Maraknya musibah yang menimpa anak-anak di pusat-pusat pembelanjaan dan di sekolah menurut dr Seto Mulyadi SpA, ketua perlindungan anak pusat adalah akibat kurangnya perhatian masyarakat, orang tua, termasuk juga para pengelola mall. “Dengan banyaknya musibah itu mengindikasikan lemahnya hak perlindungan terhadap anak,” tegasnya.

KURANG PERHATIAN
Kurangnya perhatian para orang tua dan masyakarat terhadap anak-anak ditunjukkan dengan banyaknya tempat umum, seperti mall, pusat pembelajaan, dan fasilitas lainnya yang belum mempunyai fasilitas yang aman bagi anak-anak. “Penyediaan areal yang aman bagi anak-anak masih kurang mendapat perhatian yang serius dari para pengelola tempat umum, termasuk mall,” tuturnya.

Oleh sebab itu, kata laki-laki yang akrab disapa Kak Seto ini, perlu ada perda khusus yang mengatur tempat umum, seperti mall, stasiun, taman. Tempat umum harus menjadi wilayah yang aman untuk anak-anak. Sehingga penting bagi para arsitek untuk mendesain tempat yang aman bagi anak.

Menurut Kak Seto, negara Jepang sepertinya bagus sebagai lahan contoh. Sebab, negara Jepang ternyata memberi perhatian besar guna keamanan anak. Strategi yang dilakukan adalah dengan menempatkan petugas di tempat-tempat yang rawan terjadi kecelakaan anak. Keberadaan petugas berfungsi untuk memberi rasa aman sekaligus bagian dari rasa kepedulian bersama. “Peningkatan keamanan anak di tempat umum, selain perlu diawali dengan Perda yang paling sederhana perlu dibangun kembali komunikasi yang efektif antara orangtua dan anak. Ini harus diawali oleh keluarga, kata Kak Seto.

Sementara itu Dra.Dwi Sarwindah, MS pakar psikologi Untag Surabaya mengatakan bahwa maraknya kecelakaan yang terjadi pada anak-anak di pusat pembelanjaan selama ini cenderung karena orang tua lengah dalam memberikan pengawasan. “Musibah itu terjadi karena anak itu lepas dari pantauan orang tua,” ujarnya pada NURANi.

Menurutnya, memang kecenderungan anak kecil usia balita cenderung memiliki sifat ingin tahu. Anak-anak itu pingin melakukan ekprorasi terhadap segala sesuatu yang baru. “Kalau ada sesuatu yang menarik, mereka ingin mengekroasinya. Namun mereka tidak tahu kalau hal yang baru yang dilihatnya itu berbahaya atau tidak. Inilah petningnya orang tua untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan secara intensif kepada orang tua,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Prof Dr H Achmad Zahro MAg, pakar agama Islam mengatakan, musibah atau kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa sang buah hati di pusat perbelanjaan atau mall, perlu dikaji ulang dan dijadikan pelajaran bagi setiap orang tua agar lebih berhati-hati lagi dalam hal pengawasan. “Saya turut prihatin sekali atas musibah atau kecelakaan yang akhir-akhir ini kerap terjadi menimpa anak-anak di pusat perbelanjaan hingga mereka harus kehilangan nyawa. Padahal secara  tujuan, toh sebenarnya keberadaan orang tua mengajak anak-anak mereka adalah untuk bermain dan menyenangkan sang buah hati mereka. Namun, jauh dari yang diharapkan ternyata bukan perasaan gembira yang didapatkan justru duka mendalam yang didapatkan,” jelas Zahro yang juga guru besar di IAIN Sunan Ampel Surabaya.

Meski demikian, Zahro menjelaskan bahwa apapun yang telah terjadi adalah merupakan musibah dan takdir dari Allah. “Bagamanapun, yang pasti semuanya tidak terlepas dari kehendak dan kekuasaan Allah. Namun, bukan berarti dengan adanya landasan ini, sebagai orang tua atau pihak-pihak yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengacuhkan kejadian-kejadian yang sebenarnya bisa diantisipasi,” ujarnya. 04/lis/fud

:::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::

Dr Seto Mulyadi, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA)
Pengawasan Orang Tua Kurang

Di sebuah tempat keramaian, keselamatan anak merupakan tanggung jawab orang tua dan pengelola tempat keramaian. Anak-anak tidak dapat disalahkan meskipun tergolong terlalu aktif maupun mengalami hyper active. Berikut wawancara NURANi dengan Dr Seto Mulyadi.

Bagaimana tanggapan Kak Seto, tentang kerap terjadinya musibah yang menimpa anak-anak di pusat perbelanjaan?
Saya turut prihatin dan berbelasungkawa atas musibah yang menimpa anak-anak di pusat perbelanjaan. Belum begitu lama tentang pemberitaan di media massa yang mengulas seorang anak tewas kerena tertimpa rak besi di Carrefour Mangga Dua, Jakarta. Pada awal bulan ini terjadi lagi musibah yang menewaskan anak karena terjatuh dari lantai 1 di ITC Surabaya. Ada dua konteks atas dua musibah itu, satu dari orang tua yang lalai mengawasi dan kedua kelalaian dari unsur mal.

Mengapa orang tua dinilai lalai?
Pada waktu anak-anak diajak ke sebuah tempat keramaian, keselamatan anak merupakan tanggung jawab orang tua yang mengajaknya. Dua musibah yang terjadi di Mal hingga mengakibatkan tewasnya anak-anak terjadi karena kurang perhatian dan lengahnya pengawasan orang tua pada saat berbelanja. Mungkin saja orang tua terlalu sibuk untuk berbelanja sehingga tidak ada konsentrasi untuk menjaga anaknya. Sebab, kebanyakan orang tua yang berbelanja pikirannya terpusat untuk mempertimbangkan kualitas dan kuantitas barang yang dibeli mulai dari harga, model, corak hingga merek.

Apakah anak dalam hal ini tidak dapat disalahkan?
Anak-anak tidak dapat disalahkan meskipun anak yang tertimpa musibah itu di katogerikan terlalu aktif maupun yang hyper active sekali pun. Sebab, anak-anak belum begitu mengenal akan bahaya disekitarnya. Dalam hal ini, memang agak sulit untuk menjaga anak yang terlalu aktif maupun hyper active. Biasanya anak yang terlalu aktif tidak pernah diam, selalu bergerak, dan bahkan berlari kesana–kemari. Lebih sulit lagi untuk menjaga anak yang hyper active. Sebab, anak ini merupakan suatu kelainan yang dialami anak pada fungsi otak. Biasanya susah untuk dikontrol.

Apa yang harus dilakukan orang tua pada saat anak diajak ke pusat keramain?
Orang tua tidak boleh sedikitpun lengah untuk memperhatikan segala tidak-tanduk anak-anak pada saat di pusat keramaian. Jika perlu, antara anak dan orang tua disatukan dengan seutas tali agar tidak terpisah. Mal yang ada di Indonesia belum bisa dikatakan aman dan kurang memadai.

Lantas, apa yang harus diperhatikan pihak Mal?
Seharusnya pihak Mal harus menempatkan petugas-petugas yang mengawasi daerah yang dinilai rawan. Mereka bisa ditempatkan untuk mengawasi tempat-tempat seperti eskalator atau pagar yang kurang tinggi. Selain itu, ditempatkan jaring pengaman atau peralatan lain yang melindungi dari musibah seperti di ITC Surabaya. Tidak hanya itu, diperlukan juga tanda peringatan yang menjelaskan ruang itu diperuntukkan dewasa atau anak-anak. Misalnya, untuk ruang yang dikusukan dewasa, anak yang masuk harus didampingi orang tua.

Kesimpulannya?
Saya berharap tidak akan terjadi musibah serupa yang menimpa anak-anak di pusat perbelanjaan atau pusat keramaian karena kelalian orang tua dan pihak pengelola mal. Oleh karena itu diperlukan tindakan preventif, baik itu dari orang tua dan pihak pengelola tempat-tempat keramaian.04/agung

Gonjang-ganjing rumah tangga Bambang Tri dan Halimah rupanya tidak akan berakhir damai. Justru dalam persidangan pertama, Kamis (7/6) terungkap bahwa keduanya siap cerai dan membagi harta gono gini. Benarkah mereka tidak bisa disatukan lagi?

NIAT Bambang Trihatmodjo untuk berpisah dengan istrinya Halimah rupanya tidak hanya isapan jempol. Hal itu terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Agama Jakarta pusat, yang dipimpin Drs H Arsyad Mawardi. Bambang menyatakan komitmennya untuk berpisah. Bambang hadir didampingi pengacaranya, Felix Tampobulun dengan pengawalan sangat ketat. Bambang datang tepat pukul 15.15 Wib dan langsung memasuki ruang sedang. Sidang dimulai pukul 15.25 dengan agenda mendamaikan Bambang dan Halimah.

Sementara Halimah tidak hadir dan diwakili oleh pengacaranya, Liliana Santosan SH. Suasana sidang berjalan lancar, dengan tausyiah dari majelis hakim untuk perdamaian. Bambang tampak tenang mendengarkan majelis hakim, namun seusai sidang Bambang sempat mengatakan kepada wartawan termasuk NURANi, tentang kemungkinan rujuk.
 
“Kami siap  berpisah, soal harta gono-gini diserahkan kepada majelis hakim,” ungkap Bambang dengan mata berkaca-kaca.

SULIT DIDAMAIKAN
Ungkapan Bambang dibenarkan oleh pengacaranya Felix Tampubolon. Menurutnya, kliennya sudah didamaikan dengan Halimah. Karena selama 35 tahun menikah tidak ada kebahagian dan ketentraman. Apalagi dalam satu tahun belakangan ini, Halimah dan Bambang sering berseteru. “Sangat sulit untuk mencari jalan damai. Saya sudah melakukan usaha untuk mendamaikan mereka. Namun tidak ada jalan kesana,” jelas Felix.

Ia menambah, gugatan yang dilayangkan merupakan jalan terakhir, karena Bambang merasa tidak nyaman lagi berumah tangga dengan Halimah. Bahkan pribadinya selalu terusik dengan tingkah laku Halimah. Maklum sebelum melayangkan gugatan cerai, Halimah lebih dulu menyerang rumah Mayangsari dan Bambang di Jalan Simpruk, Jakarta Selatan. Atas insiden tersebut, Bambang sempat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian meskipun akhirnya tidak terbukti. Sejak saat itulah perselisihan antara Bambang dan Halimah terus meruncing. Kabarnya, Halimah dan Bambang telah pisah rumah sejak satu tahun silam.

“Kalau pisah rumah saya tidak tahu, lihat aja nanti dalam persidangan selanjutnya,” tambah Felix.
Disinggung soal harta gono-gini, Felix menyerahkan semuanya kepada majelis hakim. Karena harta gono-gini hanya pihak keluarga yang menetahui juumlahnya. Apalagi, anak-anak Bambang dan Halimah jelas-jelas mendapatkan harta gono-gini dari pernikahan mereka. “Saya rasa belum pantas untuk berbicara harta gono-gini. Yang jelas dibagi secara adil,” terangnya.

Menurut Liliana, pengacara Halimah, ia ditunjuk menjadi pendamping Halimah sejak satu tahun silam. Karena, ia dan Halimah pernah berteman dan bersahabat dekat. Halimah sempat curhat kepada Liliana tentang kisruh rumah tangganya. “Sebenarnya Halimah tidak menginginkan adanya perceraian, namun apa bolehkan kita tunggu aja, keputusan majelis hakim,” katanya.

Dijelaskan Liliana, sebagai wanita sekaligus ibu dari tiga anak, Halimah hanya menginnginkan keadilan dalam siding. Baik keputusan soal harta gono-gini, juga soal hak-hak yang lain. Pasalnyam sejak Bambang melayangkan sura gugatan, Halimah telah meninggal rumah untuk menenangkan diri. Halimah ingin jiwanya tenang dan masa depan anak-anaknya terjamin. “Ibu Halimah sekarang masih di Indonesia. Dia ingin mencari ketenangan jiawanya,” tambah Liliana.

HALIMAH SIAP HADIR
Liliana berjanji, Halimah akan menghadiri sidang kedua yang akan berlangsung 19 Juni mendatang. Karena, sesuai peraturan UU sidang Pasal 82 Ayat 1 Tahun 1979 dan diperbarui Pasal 3 Tahun 2006, majelis hakim wajib mendamaikan kedua belah pihak dan menghadirkan mereka dalam sidang. “Sidang pertama, Halimah tidak datang, dan hakim meminta kepada kami untuk mendatangkan Halimah. Karena, majelis hakim ingin mengetahui apa yang terjadi di antara mereka,” ujarnya.

Lilian mengaku, pesimis akan terjadinya rujuk antara Bambang dan Halimah. Karena, sejak satu tahun lalu Halimah dan Bambang sudah tidak mesra dan tinggal satu rumah. Bambang lebih banyak tinggal bersama isterinya keduanya mayangsari, dan Halimah tinggal bersama ketiga anaknya. “Kami tidak bisa memberikan komentar yang lebih jauh, kita tunggu aja hasil persidangan,” katanya.

KH MKh akruf Amin, selaku ketua majelis fatwa MUI mengatakan pembagian harta gono-gini harus berdasarkan keadilan dan merata. Karena dalam Islam, harta suami istri adalah harta berdua. “Meski istri tidak bekerja, namun harta suami menjadi milik berdua. Ketika keduanya bercerai, harta dibagi dua,” katanya.

Ia menambahkan, peraturan dalam pembagian harta gono-gini adalah berdasarkan UU dan keputusan majelis hakim. Karena, dalam sidang dijelaskan pasal-pasal, soal harta kepemilikan. Namun, Makruf menggarisbawahi, harta gono-gini setidaknya tidak menjadi rebutan. Karena, harta hanyalah titipan dari Allah. “Pada intinya Islam melarang adanya diskriminasi, baik dalam pernikahan atau perceraian. Jadi, Islam mengutamakan kemaslahatan,” tuturnya. 04/ham

 

H Nuheri SH, Juru Bicara Pengadialan Agama Jakarta Pusat:
Sulit Rujuk Kembali

Dari keterangan yang diperoleh pada saat sidang pertama, kelihatannya kemungkinan rujuk Bambang-Halimah sangat tipis bahkan boleh dibilang sulit. Demikian pendapat H Nuheri SH, juru bicara Pengadialan Agama Jakarta Pusat. Berikut petikan wawancaranya.

Bisa diceritakan apa isi sidang pertama Bambang dan Halimah?
Sesuai amanat UU persidangan Pasal 82 Ayat 1 Tahun 1979 dan diperbarui dalam UU PA no. 3 Tahun 2006 menyebutkan majelis hakim wajib mendamaikan kedua belah pihak dalam sidang pertama. Karena perceraian dalam Islam sesuatu yang dilarang. Apalagi Bambang dan Halimah sudah menikah 35 tahun dan itu menjadi pertimbangan. Namun, karena Halimah tadi nggak datang, sidang akan dilanjutkan 19 Juni 2007 yang mengagendakan keduanya bisa hadir.

Apa alasan Bambang menggugat Halimah?
Kalau itu belum disebutkan, karena ini masih sidang pertama. Nanti ada pada sidang pembuktian dan saksi-saksi. Kalau memang saksi dan buktinya kuat, maka sidang akan diputuskan dengan kemenangan gugatan cerai. Karena, yang menggugat Pak Bambang, maka yang lebih tahu adalah Bambang. Jadi, untuk belum tahu alasan gugatan cerai Bambang.

Ada kemungkinan rujuk?
Kalau itu rasanya sulit. Dari keterangan yang ada, Bambang dan Halimah sudah tidak mesra dan tidak berkumpul satu tahun.  Sekarang Halimah sedang mengungsi di suatu tempat untuk menenangkan hati. Mungkin dia kaget dengan gugatan yang dilayangkan Bambang. Jadi, kemungkinan rujuk atau tidak tergantung dipersidangan.

Ada pembicaraan harta gono-gini?
Soal harta gono-gini akan diputuskan dalam sidang. Karena sebagai suami istri tentunya Halimah akan mendapatkan harta gono-gini, apalagi Halimah mempunyai tiga anak. Dan mereka ini berhak atas harta Bambang dan Halimah selama menikah. Namun besarnya berapa nanti majelis hakim yang menentukan.

Sidang tadi sempat molor apa alasannya?
Majelis hakim Bapak Arsyad Mawardi sedang berada di luar kantor, sehingga sidang molor. Apalagi, surat pendaftaran sidang baru didaftarkan hari ini. Kami menunggu semua surat masuk dan mereka mendaftar sidang, baik dari Halimah maupun dari Bambang. ham

::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::


Liliana Santosa SH, Pengacara Halimah

Halimah Masih Shock

Halimah ternyata shock dengan gugatan cerai yang dilayangkan Bambang Tri. Dia sekarang sedang menenangkan diri dan pada persidangan kedua nanti diusahakan akan hadir. Demikian penjelasan  Liliana Santosa SH, pengacara Halimah.

Bagaimana kondisi Halimah saat ini?
Kondisi baik, dia tidak bisa menghadiri persidangan karena masih shock dengan gugatan ini. Dia sudah menerima surat dari PA, tapi dia minta bantuan saya untuk mendaftar di sini. Nampaknya dia butuh waktu untuk agar jiwanya tenang. Bisa dibayangkan betapa kagetnya dia ketika mengetahui ada gugatan cerai.

Apa pesan dan pertimbanga Halimah?
Dia menginginkan majelis hakim bisa adil dan imbang dalam memutuskan perkara. Halimah meminta perlindungan dan keadilan. Karena dia merasa tertekan. Termasuk harta gono-gini dan isi persidangan. Nampaknya, sidang kedua dia akan hadir, karena sesuai permintaan majelis hakim.

Ada kemungkinan untuk damai atau rujuk?
Aku belum tahu, nanti lihat aja dalam persidangan. Karena Halimah sebagai wanita tidak mau dicerai dan dia ingin bertahan. Namun, yang menggugatkan Bambang, jadi terserah majelis hakim dalam memutuskan sidang.

Kabarnya Halimah sempat ke Amerika?
Halimah masih di Indonesia, tapi dia mengungsi untuk mencari ketenangan. Dia sendiri menunjuk saya untuk menghadiri sidang, kebetulan saya kenal dia sudah satu tahun. Kami sudah bicara dengan Halimah bahwa ia ingin keadilan dan perlindungan bagi wanita.

Sudah ada pembicaraan soal harta gono-gini?
Pembicara saya dengan Halimah belum ke sana. Kami masih mempertahankan pernikahan, namun kalau akhirnya majelis hakim memutuskan berpisah. Maka, Halimah harus mendapatkan haknya dengan adil. Karena dia punya tiga anak dan harus tetap mendapatkan perlindungan dan biaya hidup untuk ketiga anaknya. (04/ham)

::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::

Felix Tampubolon SH, Pengacara Bambang Trihatmojo
Bambang Tidak Mendapat Ketentraman

SAYA sudah berusaha mempertemukan mereka untuk berdamai dengan jalan kekeluargaan, namun hasilnya nihil. Nampaknya perdamaian tidak akan terjadi, dan jalan terakhir adalah pisah.

Alasan Bambang menceraikan Halimah sudah jelas. Setelah berumah tangga 35 tahun, mereka tidak menemukan kebahagian dan ketentraman dalam keluarga. Tujuan menikah kan untuk bahagia dna tentram, namun tujuan itu tidak didapat Bambang. Dengan segala kondisi Bambang sudah berusaha, tetapi hasilnya tidak ada. Maka satu-satunya jalan adalah berpisah dengan cara baik-baik.

Sedangkan mengenai pembagian harta jelas ada, tetapi tunggu saja hasil keputusan hakim. Karena, klien saya belum menghitung dan pembagiannya bagaimana. Yang pasti, apalagi terjadi perpisahan Halimah akan mendapatkan harta gono-gini sebagai ganti rugi dari pernikahan dan biaya anak-anaknya.

Memang saat ini mereka sudah pisah ranjang. Halimah sekarang di Amerika, sementara Bambang di sini, itukan sudah pisah rumah. Yang pasti mereka tidak menemukan kebahagian, sehingga mereka berpisah dengan cara baik-baik. Halimah nampak sudah tahu tentang hal ini. Dalam pertemuan dengan pengacara Halimah, dia akan datang dalam sidang kedua. (04/ham)

   
         

       


Copyright © 2007 Tabloidnurani.com. All rights reserved