Tabloid Keluarga Muslim Terbesar
Logo nurani
Setelah Cerai, Ingin Harta Gono-Gini
 
   
KONSULTASI

Nikah Siri agar Dapat Akta Nikah

Tanya:
Ibu Pengasuh, kami mempunyai dua orang anak balita. Ada kendala yang kami hadapi ketika mendaftarkan ke sekolah, anak kami belum mempunyai akte kelahiran. Kami kesulitan mengurusnya, karena saya dan suami tidak mempunyai akta nikah.
Sekarang saya sangat menyesal, mengapa dulu tidak mengikuti aturan yang ada dan hanya menikah siri. Bisakah saya mendaftarkan pernikahan saya ke Kantor Urusan Agama sekarang ini, ataukah ada cara lain supaya anak saya bisa mendapatkan akta kelahiran?

Ny. Ningsih Salam
Semarang-Jawa Tengah

Jawab:
Penanya yang dirahmati Allah, akhirnya Anda paham juga mengapa mencatatkan perkawinan, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 2 Ayat 2 UU Perkawinan adalah sangat penting. Sebab, sebuah perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah (Pasal 7 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam).
Tentang akta kelahiran untuk anak Anda, tentu instansi yang berwenang sangat membutuhkan data tentang status Anda, apakah benar-benar sudah menikah dengan suami Anda, ataukah hanya hidup bersama tanpa ikatan perkawinan?
Kalau Anda baru sekarang mendaftarkannya ke KUA, maka itu hanya berlaku sejak dicatatkan dan dua orang anak Anda tidak bisa dikatakan sebagai anak kandung yang sah. Solusinya, adalah dengan mengajukan isbat nikah ke pengadilan agama, dengan salah satu alasan atau beberapa alasan yang disebutkan dalam Pasal 7 Ayat 3 Kompilasi Hukum Islam  sebagai berikut: Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perkawinan. Hilangnya akta nikah. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 1974. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974.
Jika permohonan isbat nikah Anda dikabulkan oleh pengadilan, maka anak-anak Anda diakui secara hukum sebagai anak sah Anda, dan berbekal penetapan pengadilan tersebut Anda bisa mengurus akta kelahiran anak. 03

 

Jawab:
Kalau suami telah insyaf, mestinya Anda bisa memberinya maaf dan memulai langkah baru untuk saling memperbaiki diri, bukan dengan cara balas dendam dan melakukan kesalahan yang sama sehingga hasilnya adalah kehancuran. Tentang kekeliruan Anda tersebut,  jika suami menyatakan Anda sebagai istri yang nusyuz, maka majelis Hakim yang menyidangkan tentu akan mempertimbangkan, apakah Anda berhak atau tidak terhadap nafkah selama iddah dan mut’ah.
Yang jelas, bagi istri yang nusyuz tidak berhak mendapatkan nafkah tersebut, sebagaimana disebutkan Pasal 152 Kompilasi Hukum Islam, juga dalam Kitab I’anatut Thalibin Juz IV hal. 77: Semua nafkah akan gugur disebabkan cerai nusyuz. 
Namun, terhadap gono-gini atau harta bersama, Anda tetap berhak mendapatkannya dan tidak terhalang karena telah nusyuz. Sebagai akibat dari perceraian, maka harta bersama harus dibagi dua, suami dan istri masing-masing berhak mendapatkan seperdua bagian dari harta bersama tersebut (pasal 97 Kompilasi Hukum Islam). 03

Tanya:
Ibu Pengasuh, saya telah melakukan kesalahan. Suami saya pernah selingkuh dan kemudian insyaf. Saya masih menyimpan sakit hati dan akhirnya balas dendam dengan cara berselingkuh. Hal ini ternyata merusak rumah tangga kami dan suami sekarang akan menceraikan saya.
Kalau kami jadi bercerai, apakah saya tetap bisa mendapatkan hak dari istri yang diceraikan seperti nafkah iddah dan mut’ah, termasuk bagian dari gono-gini kami?

Ny Suryani
Malang-Jawa Timur

 
 
   
       

       
Copyright © 2007 Tabloidnurani.com. All rights reserved