Nikah Siri agar Dapat Akta Nikah
Tanya:
Ibu Pengasuh, kami mempunyai dua orang anak balita. Ada kendala yang kami hadapi ketika mendaftarkan ke sekolah, anak kami belum mempunyai akte kelahiran. Kami kesulitan mengurusnya, karena saya dan suami tidak mempunyai akta nikah.
Sekarang saya sangat menyesal, mengapa dulu tidak mengikuti aturan yang ada dan hanya menikah siri. Bisakah saya mendaftarkan pernikahan saya ke Kantor Urusan Agama sekarang ini, ataukah ada cara lain supaya anak saya bisa mendapatkan akta kelahiran?
Ny. Ningsih Salam
Semarang-Jawa Tengah
Jawab:
Penanya yang dirahmati Allah, akhirnya Anda paham juga mengapa mencatatkan perkawinan, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 2 Ayat 2 UU Perkawinan adalah sangat penting. Sebab, sebuah perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah (Pasal 7 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam).
Tentang akta kelahiran untuk anak Anda, tentu instansi yang berwenang sangat membutuhkan data tentang status Anda, apakah benar-benar sudah menikah dengan suami Anda, ataukah hanya hidup bersama tanpa ikatan perkawinan?
Kalau Anda baru sekarang mendaftarkannya ke KUA, maka itu hanya berlaku sejak dicatatkan dan dua orang anak Anda tidak bisa dikatakan sebagai anak kandung yang sah. Solusinya, adalah dengan mengajukan isbat nikah ke pengadilan agama, dengan salah satu alasan atau beberapa alasan yang disebutkan dalam Pasal 7 Ayat 3 Kompilasi Hukum Islam sebagai berikut: Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perkawinan. Hilangnya akta nikah. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 1974. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974.
Jika permohonan isbat nikah Anda dikabulkan oleh pengadilan, maka anak-anak Anda diakui secara hukum sebagai anak sah Anda, dan berbekal penetapan pengadilan tersebut Anda bisa mengurus akta kelahiran anak. 03