Tabloid Keluarga Muslim Terbesar
Logo Nurani   Jilbab Class 07

Pendarahan Pra-Melahirkan Haruskah Mengqada Salat?

 
KAJIAN SYARIAH

Hukum Mewarnai Rambut

Karena rambutnya banyak tumbuh uban, Ahmad ingin sekali menyemir rambutnya agar kelihatan lebih muda di mata istrinya. Bagaimana pendapat jumhur ulama?

Ahmad Ansor (33) telah berumah tangga selama 14 tahun. Di usia yang belum tua rambutnya sudah banyak yang memutih (beruban). Untuk itulah, dia ingin menyemir rambutnya agar kelihatan muda dan istrinya biar senang memandangnya.

Islam adalah agama yang sangat memperhatikan kerapian, keindahan, dan kebersihan dalam berpenampilan di tengah-tengah masyarakat. Di antaranya, berpakaian yang indah ketika menghadiri jamaah di masjid. Sebagaimana dalam firman Allah Surah al-A’raf ayat 31, yang artinya “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”

Dan, Nabi Muhammad SAW menyuruh kita berpenampilan yang simpatik, sebagaimana dalam sabdanya: “Cukurlah kumismu dan peliharalah janggutmu” (HR. Ahmad bin Hanbal dari Abu Hurairah).
Bagaimana hukumnya orang yang sudah beruban, kemudian disemir dengan warna hitam? Dan bagaimana pula hukumnya menyemir rambut, karena ada tujuan tertentu?
Pertama, masalah hukum menyemir rambut, jumhur ulama menyatakan bahwa hukum asal menyemir rambut adalah “boleh”, berdasarkan perintah Nabi Muahammad SAW kepada para sahabatnya untuk menyemir rambut dan mestinya ini juga berlaku kepada umatnya, dengan sabdanya: “Sesungguhnya orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir rambutnya. Maka berbedalah kamu dengan mereka (dengan menyemir rambutmu).” (H.R. al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).

UNSUR PENIPUAN
Khusus kepada bapaknya Abu Bakar as-Shiddiq, yaitu Abu Quhafah yang rambut kepala dan janggutnya sudah sangat putih warnanya, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Semirlah rambut dan janggutmu tetapi hindarilah warna hitam” (al-Hadis). Tetapi hukum ”mubah/boleh” ini bisa berubah menjadi makruh atau haram jika ada niat atau tujuan yang tidak baik, seperti untuk menipu orang lain.

Sedangkan sebagian ulama menghukumi makruh, bahkan ada yang menghukumi haram, karena dianggap perbuatan itu mengubah ciptaan Allah yang dilarang oleh agama. Larangan itu menunjukkan hukum makruh atau haram, sesuai dengan Kaidah Hukum Islam yang berbunyi: ”al-Aslu fin nahyi lil karahah au lit tahrim”, yang artinya: ”Hukum asal dari larangan itu adalah makruh atau haram”.

Kedua, masalah warna hitam. Jumhur ulama berpendapat bahwa menyemir rambut dengan warna hitam adalah “makruh” (kurang baik) hukumnya, kecuali ada udzur (alasan) agama yang membenarkan, maka hukumnya “boleh” bahkan bisa menjadi “sunnah”, seperti untuk menggentarkan hati musuh Islam. Tetapi sebaliknya, perbuatan itu menjadi “terlarang/haram” jika ada unsur penipuan, seperti laki-laki yang sudah beruban, kemudian disemir dengan warna hitam agar lamarannya diterima, berarti ia menipu si wanita yang dilamar tersebut.

WARNA HITAM
Namun sebagian ulama menyatakan “boleh/halal” menyemir rambut dengan warna hitam, berdasar hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir rambutnya. Maka berbedalah kamu dengan mereka (dengan menyemir rambutmu)”. Hadis ini berlaku umum, tanpa menyebut warna semir tertentu. Jadi, warna apa pun boleh, termasuk warna hitam.

Ketiga, masalah bahan yang dipakai. Sepakat para ulama, jika bahan yang dipakai dalam pembuatan semir itu, adalah bahan-bahan yang diperbolehkan oleh agama, maka hukumnya ”boleh”, akan tetapi jika di antara bahan-bahannya terdiri dari bahan yang dilarang oleh agama, atau dinyatakan najis oleh agama, seperti lemak babi, maka hukumnya ”dilarang/haram”.

Termasuk juga dilarang, jika bahan itu menyebabkan air tidak bisa melekat ke rambut sehingga wudu dan atau mandi besarnya tidak sah, seperti semir yang dibuat dari bahan yang semacam cat, kecuali orang yang bersangkutan dapat menghilangkan zat bahan itu sebelum mengambil air wudu dan atau mandi besar dengan minyak (tunner), misalnya.

Sebagaimana dinyatakan dalam Kaidah Hukum Islam: ”Ma la yatimmul wajibu illa bihi, fahuwa wajibun”, yang artinya: ”Sesuatu yang menyebabkan tidak sempurnanya perbuatan wajib, kecuali dengannya, maka sesuatu itu menjadi wajib juga”. Dalam kasus ini, jika bahan yang dipakai untuk semir itu menyebabkan perbuatan wajib, yaitu wudu atau mandi besar tidak sah, maka menghilangkan zat bahan itu, menjadi wajib hukumnya. 03-lis

Keluarnya darah setelah melahirkan memang sudah biasa. Tapi jika keluar pra (sebelum) kelahiran anak, apakah dihitung nifas? Jika terhitung nifas, haruskah mengqada salat? Berikut uraiannya.

Saat akan melahirkan anak ketiga, Ny Farida mengalami perdarahan. Saat kontraksi terjadi dia mengeluarkan darah. Meskipun tidak terlalu banyak, namun selama dua hari pra melahirkan darah tersebut keluar. Awalnya seperti flek-flek kecoklatan, lalu berubah menjadi merah darah. Keluarnya darah tersebut terputus-putus, hanya saat terjadi kontraksi.

Puncak keluarnya darah setelah bayi berhasil dilahirkan. Setelah itu darah keluar sangat deras selama 40 hari. Yang menjadi masalah, apakah keluarnya darah pra melahirkan (saat kontraksi) dikategorikan nifas atau tidak. Karena berhubungan dengan kewajiban salat yang harus ditunaikan.

TERHITUNG NIFAS
Menurut Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, nifas merupakan darah yang keluar disebabkan oleh kelahiran anak. Dengan begitu, darah yang keluar karena sebab kelahiran anak baik itu pra maupun pasca melahirkan dikategorikan sebagai nifas. Namun, yang harus diperhatikan, sebab keluarnya darah tersebut murni karena proses persalinan bukan karena yang lain. Misalnya karena sebab penyakit tertentu atau karena kecelakaan.

Darah nifas memiliki hukum yang sama dengan haid, hal-hal yang diperbolehkan, diharamkan, diwajibkan, maupun dihapuskan. Karena pada dasarnya nifas merupakan darah haid yang tertahan karena kehamilan. Hanya saja, durasi waktu nifas lebih panjang dibandingkan haid.

Menurut penulis buku fikih wanita ini, hitungan maksimal nifas adalah 40 hari. Hal ini didasarkan atas apa yang disampaikan Ummu Salamah, yang artinya, “Pada masa Rasulullah, para wanita yang sedang menjalani masa nifas menahan diri selama empat puluh hari atau empat puluh malam.” (H.R. Abu Dawud dan Tarmidzi)

       
 
 

Sementara itu, menurut Imam Syafii, berdasarkan penelitianya yang dilakukan terhadap wanita-wanita pada zamannya bahwa minimal nifas adalah satu tetes, sedangkan kebanyakan wanita mengeluarkan nifas selama 40 hari, dan maksimal nifas adalah 60 hari. Lebih dari 60 hari, darah tersebut tidak terhitung nifas.

TAK PERLU
MENGQADA SALAT

Dapat disimpulkan bahwa keluarnya darah selama dua hari sebelum melahirkan serta 40 hari setelah melahirkan dihukumi nifas. Sehingga, Ny Farida tidak berkewajiban menjalankan salat. Hal inipun memiliki hikmah betapa Islam sangat sempurna, hal-hal yang sangat detail seperti inipun dibahas. Wanita yang sakit karena mengalami kontraksi pra melahirkan tidak dibebani mendirikan salat. Dia hanya berkewajiban mengganti puasa yang tertinggal, jika waktu itu bersamaan dengan bulan Ramadan. Wallahu’a’lam bis-shawab. 05/mah/berbagai sumber

 


     
       
Copyright © 2007 Tabloidnurani.com. All rights reserved