Tabloid Keluarga Muslim Terbesar
Logo nurani
Harta Bersama Dijual Suami
 
KONSULTASI

Suami Mengajukan Cerai di Kota Lain

Tanya:
Ibu pengasuh, selama ini rumah tangga kami baik-baik saja meskipun saya dan suami jarang bertemu, karena dia berdagang ke kabupaten lain yang jauh dengan tempat tinggal asal kami. Tiba-tiba saja saya menerima panggilan sidang perceraian dari pengadilan agama, tempat suami saya mencari nafkah. Saya sangat terkejut, apa sebenarnya yang telah menimpa suami saya.

Bisakah suami saya mengajukan cerai di sana, padahal saya tidak pernah pindah tempat tinggal dengan ikut suami? Saya sangat keberatan dengan tindakan suami saya. 

Jawab:
Suami istri yang tinggal berjauhan memang rentan godaan. Jika tidak kuat iman dan istikamah dengan tujuan pekawinan, bisa-bisa rumah tangga hancur. Jadi, ada baiknya sekali-sekali Anda ikut ke tempat suami bekerja, supaya tahu sedikit tentang kondisi lingkungan dia.

Seorang suami yang akan menceraikan istrinya, bisa mengajukan permohonan cerai ke pengadilan agama, yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman istri, kecuali apabila istri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin suami (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006).

Jika Anda keberatan dengan permohonan cerai dari suami diajukan di tempat tinggal dia, maka Anda bisa mengajukan eksepsi (keberatan) kepada pengadilan agama tersebut, apalagi kalau selama ini Anda tidak pernah meninggalkan tempat tinggal yang telah disepakati bersama suami.

Nanti pengadilan agama melalui majelis hakim yang menangani perkara tersebut akan mempertimbangkan, apakah meneruskan pemeriksaannya tersebut atau tidak. Mudah-mudahan suami Anda segera kembali kepada tujuan semula, yakni kepergiannya adalah untuk mencari nafkah, bukan untuk merusak rumah tangganya. 03
konsultasi

Tanya:
Dalam beberapa bulan terakhir ini suami terpengaruh temannya yang suka berjudi. Kebiasaan tersebut sangat mengganggu ekonomi kami, bahkan saya khawatir harta kami akan ludes gara-gara kebiasaan buruknya tersebut.

Kami mempunyai tiga orang anak yang masih kecil, bagaimana caranya agar harta kami aman dan tidak dijual oleh suami saya, mengingat saya dan juga anak-anak sangat memerlukannya untuk menyambung hidup? Saya tidak menginginkan perceraian dan ingin menyadarkan suami.

Ny Iskandar
Probolingo-Jawa Timur

 

Jawab:
Judi pada awalnya mengganggu ekonomi keluarga dan lama-kelamaan bisa meruntuhkan rumah tangga Anda. Tentu sangat disayangkan, suami dan ayah yang seharusnya memenuhi semua kebutuhan rumah tangga, malah asyik menurutkan nafsu berjudinya. Cobalah untuk menyadarkannya pelan-pelan dengan menunjukkan akibat yang menimpa istri dan anaknya dari perbuatannya tersebut, apalagi judi jelas-jelas haram dan dilarang Allah SWT. 

Mengenai keinginan Anda untuk mengamankan harta bersama, terdapat ketentuan: suami atau istri dapat mengajukan permohonan ke pengadilan agama untuk meletakkan sita jaminan atas harta bersama, tanpa adanya permohonan gugatan cerai, apabila salah satu melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama, seperti judi, mabuk, boros, dan lain sebagainya (Pasal 95 Kompilasi Hukum Islam).

Selama masa sita dapat dilakukan penjualan atas harta bersama, untuk kepentingan keluarga dengan izin pengadilan agama. Jadi, tidak mudah bagi suami Anda untuk menjual harta bersama yang sangat Anda perlukan untuk menjamin kehidupan Anda dan anak-anak. Wassalaam.

   
     


   
Copyright © 2007 Tabloidnurani.com. All rights reserved