Suami Mengajukan Cerai di Kota Lain
Tanya:
Ibu pengasuh, selama ini rumah tangga kami baik-baik saja meskipun saya dan suami jarang bertemu, karena dia berdagang ke kabupaten lain yang jauh dengan tempat tinggal asal kami. Tiba-tiba saja saya menerima panggilan sidang perceraian dari pengadilan agama, tempat suami saya mencari nafkah. Saya sangat terkejut, apa sebenarnya yang telah menimpa suami saya.
Bisakah suami saya mengajukan cerai di sana, padahal saya tidak pernah pindah tempat tinggal dengan ikut suami? Saya sangat keberatan dengan tindakan suami saya.
Jawab:
Suami istri yang tinggal berjauhan memang rentan godaan. Jika tidak kuat iman dan istikamah dengan tujuan pekawinan, bisa-bisa rumah tangga hancur. Jadi, ada baiknya sekali-sekali Anda ikut ke tempat suami bekerja, supaya tahu sedikit tentang kondisi lingkungan dia.
Seorang suami yang akan menceraikan istrinya, bisa mengajukan permohonan cerai ke pengadilan agama, yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman istri, kecuali apabila istri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin suami (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006).
Jika Anda keberatan dengan permohonan cerai dari suami diajukan di tempat tinggal dia, maka Anda bisa mengajukan eksepsi (keberatan) kepada pengadilan agama tersebut, apalagi kalau selama ini Anda tidak pernah meninggalkan tempat tinggal yang telah disepakati bersama suami.
Nanti pengadilan agama melalui majelis hakim yang menangani perkara tersebut akan mempertimbangkan, apakah meneruskan pemeriksaannya tersebut atau tidak. Mudah-mudahan suami Anda segera kembali kepada tujuan semula, yakni kepergiannya adalah untuk mencari nafkah, bukan untuk merusak rumah tangganya.
03