Karena kulit wajah dan lehernya sudah kelihatan mengendur, akhirnya seorang wanita manajer ini melakukan operasi mengencangkan kulit wajah dan lehernya. Bagaimana pendapat jumhur ulama?
Bagi seorang manajer di perusahaan produk kecantikan seperti Ny Setiwati Ismail (43), tentu saja dia sering bertemu banyak orang. Karena kulit muka dan lehernya mulai kelihatan kendur, dia melakukan operasi penarikan wajah dan leher (face lifting), yakni suatu prosedur pembedahan untuk mengencangkan kulit dengan menggunakan benang aptos. Bagaimana hukum Islam menghadapi hal demikian itu?
Sesungguhnya Allah telah menciptakan manusia dengan bentuk yang paling indah dan paling sempurna, sebagaimana yang difirmankan dalam Surah at-Tin ayat 4: “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” Dan, ayat 6-8 Surah al-Infithar: “Hai manusia, apakah yang telah memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu Yang Mahapemurah. Yang telah menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan (susunan tubuh)-mu seimbang, dalam bentuk apa saja yang Dia kehendaki, Dia menyusun tubuhmu.”
Bahkan, Allah memuliakan manusia dari makhluk-makhluk yang lain, sebagaimana dalam firman-Nya Surah al-Isra’ ayat 70: ”Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan. Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.”
Bagaimana hukumnya jika ada seseorang yang ingin kelihatan cantik dengan cara mengencangkan kulit wajah dan atau lehernya dengan benang yang terjadi di beberapa rumah sakit tertentu di negeri ini?
TERGANTUNG NIAT
Dalam hal ini para ulama terbagi menjadi dua golongan. Golongan pertama berpendapat bahwa mengencangkan kulit muka atau leher dengan benang yang dilakukan oleh tim medis di beberapa rumah sakit tertentu hukumnya “boleh” apabila tujuannya untuk keindahan atau kecantikan tanpa ada niat atau tujuan yang menyimpang dari tuntunan agama. Mereka berdasar pada hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi: “Innallaha Jamil yuhibbul jamal.” Artinya: “Sesungguhunya Allah itu indah, senang kepada yang indah-indah”. Dan mereka mengkategorikan perbuatan itu sebagai suatu pengobatan yang secara umum kita diperkenankan, bahkan dianjurkan oleh agama untuk berobat.
Sebagaimana hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Usamah bin Syurek, ia berkata: “Saya datang menemui Nabi SAW, dan sahabat-sahabatnya saya dapati seolah-olah di atas kepala mereka ada burung bertengger disebabkan hormat dan takdhim mereka kepada Nabi. Saya pun memberi salam lalu duduk, kemudian berdatanganlah orang-orang Badui dari sana-sini, tanya mereka: “Ya Rasulullah, apakah kami boleh berobat?”