Tabloid Keluarga Muslim Terbesar
Logo Nurani   Jilbab Class 07
ijtihad
Mengencangkan Kulit dengan Benang, Bolehkah?
 
KAJIAN SYARIAH

Haid, Haruskah Qada Salat?

Karena terlena dengan pekerjaan, Rasyda mengakhirkan salatnya. Belum sempat ia salat, haidnya keburu datang. Haruskah ia meng-qada salat yang tertinggal tersebut? Berikut uraiannya.

Tidak seperti biasanya, siang itu, Rasyda mengakhirkan salat lohornya karena alasan pekerjaan yang sulit dia tinggalkan. Ketika sadar, waktu Lohor akan segera berakhir, dia segera menyiapkan diri untuk salat. Tetapi, baru saja akan mengambil air wudu, ternyata darah haidnya keluar. Karena datangnya tamu bulanan itu, Rasyda tidak sempat melakukan salat Lohor hari itu. Dia punya utang satu salat Lohor.

Haruskah dia mengqada salat Lohor beserta Asar saat dia suci kelak? Itulah yang membuat dirinya risau.

SALAT TEPAT
Salat lima waktu merupakan kewajiban setiap muslim dan muslimah dan dianjurkan di awal waktu. Meskipun tidak sampai dilarang, namun  mengakhirkan salat sangat tidak dianjurkan. Seperti hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud: “Saya bertaya kepada Rasulullah SAW, amal perbuatan apa yang paling utama. Rasulullah pun menjawab, ‘Salat tepat pada waktunya.’” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sehingga, siapapun baik laki-laki maupun perempuan sangat dianjurkan mengawalkan salatnya. Terutama untuk muslimah, karena setiap muslimah tidak dapat menentukan kapan haidnya akan datang atau tidak. Dengan mengawalkan salat di setiap waktu, diharapkan dapat mengantisipasi datangnya haid sebelum salat.

QODA SALAT
Meskipun saat haid diharamkan bagi muslimah untuk salat, namun jika dia melewatkan salat sebelum haid maka wajib baginya untuk menggantinya (mengqada) setelah suci (haid berakhir). Sehingga, bagi Rasyda wajib mengqada salat Lohornya.

Sedangkan mengenai salat Asar ada yang berpendapat harus di-qada karena antara salat Lohor dan Asar bisa dijamak (dijadikan satu). Namun ada juga yang berpendapat bahwa salat Asar tidak perlu di-qada karena saat masuk waktu Asar sudah dalam kondisi haid. 05/mah/berbagai sumber

Karena kulit wajah dan lehernya sudah kelihatan mengendur, akhirnya seorang wanita manajer ini melakukan operasi mengencangkan kulit wajah dan lehernya. Bagaimana pendapat jumhur ulama?

Bagi seorang manajer di perusahaan produk kecantikan seperti Ny Setiwati Ismail (43), tentu saja dia sering bertemu banyak orang. Karena kulit muka dan lehernya mulai kelihatan kendur, dia melakukan operasi penarikan wajah dan leher (face lifting), yakni suatu prosedur pembedahan untuk mengencangkan kulit dengan menggunakan benang aptos. Bagaimana hukum Islam menghadapi hal demikian itu?

Sesungguhnya Allah telah menciptakan manusia dengan bentuk yang paling indah dan paling sempurna, sebagaimana yang difirmankan dalam Surah at-Tin ayat 4: “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.”  Dan, ayat 6-8 Surah al-Infithar: “Hai manusia, apakah yang telah memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu Yang Mahapemurah. Yang telah menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan (susunan tubuh)-mu seimbang, dalam bentuk apa saja yang Dia kehendaki, Dia menyusun tubuhmu.”

Bahkan, Allah memuliakan manusia dari makhluk-makhluk yang lain, sebagaimana dalam firman-Nya Surah al-Isra’ ayat 70: ”Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan. Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.”

Bagaimana hukumnya jika ada seseorang yang ingin kelihatan cantik dengan cara mengencangkan kulit wajah dan atau lehernya dengan benang yang terjadi di beberapa rumah sakit tertentu di negeri ini?

TERGANTUNG NIAT
Dalam hal ini para ulama terbagi menjadi dua golongan. Golongan pertama berpendapat bahwa mengencangkan kulit muka atau leher dengan benang yang dilakukan oleh tim medis di beberapa rumah sakit tertentu hukumnya “boleh” apabila tujuannya untuk keindahan atau kecantikan tanpa ada niat atau tujuan yang menyimpang dari tuntunan agama. Mereka berdasar pada hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi: “Innallaha Jamil yuhibbul jamal.” Artinya: “Sesungguhunya Allah itu indah, senang kepada yang indah-indah”. Dan mereka mengkategorikan perbuatan itu sebagai suatu pengobatan yang secara umum kita diperkenankan, bahkan dianjurkan oleh agama untuk berobat.

Sebagaimana hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Usamah bin Syurek, ia berkata: “Saya datang menemui Nabi SAW, dan sahabat-sahabatnya saya dapati seolah-olah di atas kepala mereka ada burung bertengger disebabkan hormat dan takdhim mereka kepada Nabi. Saya pun memberi salam lalu duduk, kemudian berdatanganlah orang-orang Badui dari sana-sini, tanya mereka: “Ya Rasulullah, apakah kami boleh berobat?”

 

Nabi Muhammad SAW menjawab: “Berobatlah kamu, karena Allah Taala tidak menurunkan sesuatu penyakit, melainkan menurunkan juga obatnya, kecuali suatu penyakit, yaitu penyakit tua”. Di hadis yang lain, riwayat Muslim dari sahabat Jabir bahwa Rasulullah SAW, bersabda: “Setiap penyakit ada obatnya, maka jika sakit telah diobati, ia akan sembuh dengan izin Allah”.

Jadi perbuatan itu tergantung pada niatnya atau tujuannya, jika tujuannya murni hanya untuk kecantikan tanpa ada unsur-unsur maksiat, maka hukumnya sama dengan hukum mempercantik diri, yaitu hukumnya boleh, terutama di depan suami yang justru menjadi sunnah hukumnya.

MEMPERCANTIK DIRI
Sebagaimana firman Allah dalam Surah al-Ahzab ayat 36: ”Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai (maksiat kepada) Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata”.

Golongan kedua berpendapat bahwa perbuatan itu dilarang (haram). Mereka mengkategorikan perbuatan itu dengan perbuatan ”Mengubah ciptaan Allah” yang menurut agama perbuatan itu dilarang, walaupun tujuannya untuk mempercantik diri, sebagaimana hadis Nabi yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Allah mengutuk orang-orang tukang tato dan orang yang minta ditato, orang-orang yang menghilangkan bulu muka dan orang yang minta dihilangkan bulu mukanya, dan orang-orang yang memotong (pangur) giginya yang semuanya itu dikerjakan dengan maksud untuk mempercantik diri dengan cara mengubah ciptaan Allah”.

Dan perbuatan ini (mengubah ciptaan Allah) juga dilarang oleh Allah dalam Surah an-Nisa’ ayat 117-119: ”...Dan mereka tidak lain hanyalah menyembah setan yang durhaka, yang dilaknati Allah dan setan itu mengatakan: Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bagian yang sudah ditentukan (untuk saya), dan saya benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan saya suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barang siapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata”. 03-lis

 
     
           


   
Copyright © 2007 Tabloidnurani.com. All rights reserved